JAKARTA, KOMPAS.com - Membawa barang berlebihan saat berkendara dengan motor tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Fenomena ini sering terlihat, terutama di kalangan pengendara yang membawa barang dagangan.
Salah satu contohnya adalah pengendara yang membawa tumpukan es batu, hingga posisi duduk mereka terganggu dan postur tubuh menjadi tidak normal. Situasi seperti ini tentu sangat membahayakan keselamatan.
Menurut Victor Assani, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), pengendara harus memahami batasan beban yang bisa diangkut oleh sepeda motor.
“Segala sesuatu yang berlebihan selalu berisiko, termasuk membawa barang di motor. Beban berlebih bisa merusak komponen, mulai dari ban, shockbreaker, hingga mesin,” kata Victor kepada Kompas.com, Kamis (17/10/2024).
Pria yang juga merupakan dosen studi Teknik Industri ITPLN tersebut menegaskan, secara dimensi, ada aturan yang mengatur batas lebar dan tinggi barang yang diangkut.
"Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 menyebutkan bahwa muatan motor tidak boleh lebih lebar dari setang kemudi, dan tingginya tidak boleh melebihi 90 cm dari jok," ucap Victor.
Contoh pelanggaran aturan ini sering terlihat di jalan, di mana pengendara membawa barang berdimensi besar, seperti es batu, yang kadang mengganggu posisi duduk mereka.
"Ada pengendara yang membawa barang hingga tidak bisa duduk dengan normal, sehingga kendali motor menjadi tidak stabil. Ini sangat berbahaya," kata Victor.
Selain dimensi, berat barang yang dibawa juga harus diperhatikan. Pengendara hanya diperbolehkan membawa satu penumpang, dan pelanggaran aturan ini dapat dikenai sanksi.
"Beban berlebih akan membuat motor tidak stabil, memperlambat laju kendaraan, dan meningkatkan risiko kecelakaan," ujar Victor.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/18/122200815/jangan-asal-ketahui-risiko-membawa-beban-berlebih-pada-motor