Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Pastikan Operasi Zebra 2024 Kedepankan Sosialisasi dan Edukasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia melalui Korlantas Polri kembali melaksanakan Operasi Zebra 2024 selama dua pekan ke depan, yaitu 14-27 Oktober 2024.

Sedikitnya terdapat 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokusan penindakan di giat tahunan tersebut. Meski begitu, Kabagops Kombes Pol Aries Syahbudin menyebut Operasi Zebra 2024 akan mengedepankan sosialisasi dan edukasi.

Dalam artian petugas bakal lebih banyak memberi teguran bagu pelanggar lalu lintas khususnya pelanggaran yang sering kali menyebabkan kecelakaan seperti tak memakai helm, melawan arus, serta melanggar batas kecepatan.

"Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi," kata Aries dalam keterangannya, Senin (14/10//2024).

"Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tambah dia.

Masyarakat, lanjut Aries, diharapkan mulai membiasakan diri mematuhi peraturan lalu lintas walaupun tidak dikenai sanksi denda.

"Selain itu sistem tilang elektronik (ETLE) juga akan tetap berjalan selama periode ini untuk mendeteksi pelanggar oleh kamera pengawas," kata dia.

Selama pelaksanaan Operasi Zebra 2024, Polda Metro Jaya akan memfokuskan penindakan pada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas, yaitu:

1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai dengan ketentuan.
2. Penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas.
3. Pengemudi yang masih di bawah umur.
4. Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Penggunaan ponsel saat mengemudi.
7. Tidak memakai sabuk pengaman.
8. Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.
13. Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya.
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.

"Diharapkan pelanggaran lalu lintas dapat berkurang, serta keselamatan di jalan raya dapat meningkat secara signifikan. Mari bersama-sama wujudkan lalu lintas yang tertib dan aman untuk semua," tutup dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/14/181200015/polisi-pastikan-operasi-zebra-2024-kedepankan-sosialisasi-dan-edukasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke