Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Operasi Zebra Progo 2024 Sasar 14 Jenis Pelanggaran, Ini Daftarnya

BANTUL, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri bakal menggelar Operasi Zebra 2024 mulai hari ini, Senin (14/10/2024). Operasi Zebra akan dilaksanakan selama dua pekan hingga Minggu (27/10/2024). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan.

AKBP Michael R Risakotta, Kapolres Bantul, mengatakan tujuan digelarnya Operasi Zebra Progo 2024 adalah untuk menurunkan jumlah kejadian serta fatalitas korban laka lantas dan meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Sasarannya adalah segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata, yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan laka lantas baik sebelum, pada saat dan pasca Operasi Zebra Progo-2024,” kata Michael dalam keterangan resmi di Bantul, Sabtu (12/10/2024).

Michael mengatakan, operasi meliputi seluruh wilayah hukum Polres Bantul, di ruas jalan utama maupun jalan alternatif yang menjadi kewenangan serta tanggung jawab fungsi lalu lintas Polri. Operasi Zebra digelar untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang rencananya akan digelar pada 20 Oktober mendatang.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi.

“Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," kata Jeffry.

Jeffry mengemukakan, ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi, antara lain:

  1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan,
  2. Penertiban ranmor memakai plat rahasia/plat dinas,
  3. Pengemudi ranmor di bawah umur,
  4. Kendaraan melawan arus,
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol,
  6. Menggunakan gawai saat berkendara,
  7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan,
  8. Melebihi batas kecepatan,
  9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu,
  10. Ranmor roda 4 atau lebih tidak layak jalan.
  11. Ranmor roda 4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar,
  12. Ranmor roda 2 dan 4 tidak dilengkapi STNK,
  13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan,
  14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/14/131200315/operasi-zebra-progo-2024-sasar-14-jenis-pelanggaran-ini-daftarnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke