Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Hak Konsumen Ketika Melakukan Servis Kendaraan di Bengkel

SOLO, KOMPAS.com - Konsumen datang ke bengkel dengan tujuan mendapatkan pelayanan perawatan kendaraan bermotor. Tak hanya perbaikan dan penggantian komponen, konsumen juga berhak mendapatkan informasi terkait kondisi kendaraan.

Dengan demikian, kendaraan tidak hanya kembali prima, tapi juga ada gambaran rencana perbaikan dalam waktu dekat, guna menghindari kendala di jalan.

Rio Priambodo, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan konsumen berhak mendapatkan informasi yang valid dari pihak bengkel terkait kondisi mobil, bukan mengada-ada.

“Jangan sampai pihak bengkel memanfaatkan ketidaktahuan konsumen, dengan memberikan informasi tidak benar, atau mengelabui, terkait kerusakan komponen demi mencari keuntungan,” ucap Rio kepada Kompas.com, Jumat (11/10/2024).

Rio mengatakan, dengan bersikap jujur maka pihak bengkel akan mendapatkan kepercayaan, sehingga keberlangsungan usaha ke depan menjadi lebih lancar.

“Bayangkan kalau pihak bengkel tidak memberikan informasi yang benar, mana mungkin konsumen akan balik lagi ke bengkel tersebut? Dalam hal ini konsumen tidak akan menjadi pelanggan tetap,” ucap Rio.

Rio mengatakan, konsumen juga berhak memberikan penilaian terhadap kualitas layanan pihak bengkel. Sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Melansir dari Kompas.com, Minggu (13/10/2024), berikut hak-hak konsumen yang harus dipenuhi menurut UU Perlindungan Konsumen, di antaranya:

Kalau hak-hak ini tidak dipenuhi, menurut Rio, konsumen yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan atau pengaduan. Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan melalui pengadilan atau luar pengadilan.

“Asalkan konsumen memiliki alat pendukung berupa bukti yang kuat, pengaduan bisa dilakukan, karena itu menjadi hak konsumen,” ucap Rio.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/13/123841715/ini-hak-konsumen-ketika-melakukan-servis-kendaraan-di-bengkel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke