JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (Gage) di 25 ruas jalan Jakarta kembali berlaku mulai pagi ini, Senin (7/10/2024) hingga Jumat (11/10/2024).
Seperti biasanya, ganjil genap akan diterapkan dalam dua sesi waktu, pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Pengguna jalan diimbau untuk tertib dan menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas. Sebab, jika melanggar maka akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
Kebijakan tersebut, sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Adapun daftar 25 ruas jalan Jakarta yang kena ganjil genap pekan ini, sebagai berikut:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/07/061200515/pagi-ini-ganjil-genap-di-25-ruas-jalan-jakarta-kembali-berlaku