Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Motor Pakai Lampu Strobo Melanggar Hak Pengendara Lain

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Road Safety and Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Victor Assani, mengingatkan dampak negatif dari penggunaan lampu strobo dan sirene secara ilegal di jalan raya.

Menurutnya, penggunaan aksesori kendaraan yang tidak sesuai peraturan dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

"Penggunaan lampu strobo dan sirene yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat menyebabkan gangguan visual dan akustik yang signifikan bagi pengendara lain. Tidak hanya itu, perilaku berkendara yang sering kali menyertai penggunaan ilegal aksesori tersebut cenderung intimidatif dan melanggar norma-norma berkendara yang aman," ujar Victor Assani kepada Kompas.com, Rabu (9/5/2024).

Ia juga menyoroti bahwa kilatan lampu dan suara sirene yang digunakan oleh kendaraan non-prioritas, terutama yang tidak sedang dalam kondisi darurat, dapat menyebabkan kebingungan dan kekacauan di jalan raya.

Hal ini merugikan pengguna jalan lainnya yang seharusnya memiliki hak yang sama dalam memanfaatkan fasilitas umum tersebut.

Victor menekankan pentingnya kesadaran masyarakat mengenai aturan yang berlaku, terutama yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurutnya, regulasi tersebut sudah jelas dalam mengatur penggunaan lampu isyarat dan sirene, serta membatasi penggunaannya hanya untuk kendaraan tertentu yang memang memerlukan prioritas di jalan.

"Perlu ada penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran ini, dan masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan menggunakan aksesori kendaraan yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya. Penegakan hukum yang konsisten dan kesadaran dari pengguna jalan adalah kunci untuk menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan tertib," tambahnya.

Victor berharap, dengan adanya resosialisasi dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, penggunaan ilegal lampu strobo dan sirene dapat ditekan, sehingga kenyamanan dan keselamatan di jalan raya dapat terjaga.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/05/120200415/motor-pakai-lampu-strobo-melanggar-hak-pengendara-lain-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke