SOLO, KOMPAS.com - Bayar pajak kendaraan bermotor sudah semakin mudah dengan adanya aplikasi SIGNAL, tanpa perlu repot datang ke kantor Samsat.
Aplikasi SIGNAL ini berguna untuk memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), menyetujui STNK tahunan, dan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Selain itu, aplikasi SIGNAL juga dapat melakukan verifikasi identitas pemilik kendaraan bermotor dengan mencocokkan dengan data KTP elektronik di Kemendagri.
Dilansir dari laman resminya, berikut cara menggunakan aplikasi SIGNAL mulai dari registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran pajak motor secara online.
1. Cara registrasi akun SIGNAL
2. Cara daftar kendaraan di aplikasi SIGNAL
3. Cara bayar pajak kendaraan di aplikasi SIGNAL
https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/03/184100715/cara-bayar-pajak-kendaraan-bermotor-secara-online