Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online

SOLO, KOMPAS.com - Bayar pajak kendaraan bermotor sudah semakin mudah dengan adanya aplikasi SIGNAL, tanpa perlu repot datang ke kantor Samsat.

Aplikasi SIGNAL ini berguna untuk memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), menyetujui STNK tahunan, dan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Selain itu, aplikasi SIGNAL juga dapat melakukan verifikasi identitas pemilik kendaraan bermotor dengan mencocokkan dengan data KTP elektronik di Kemendagri.

Dilansir dari laman resminya, berikut cara menggunakan aplikasi SIGNAL mulai dari registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran pajak motor secara online.

1. Cara registrasi akun SIGNAL

2. Cara daftar kendaraan di aplikasi SIGNAL

  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  • Masukan 5 digit terakhir nomor rangka sepeda motor Anda

3. Cara bayar pajak kendaraan di aplikasi SIGNAL

  • Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah bawah aplikasi
  • Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan
  • Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan
  • Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman
  • Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik Lanjut
  • Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih metode pembayaran, maka kode bayar akan muncul
  • Klik Lanjut, dan pilih cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia
  • Pengguna selanjutnya mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera
  • Selesai

https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/03/184100715/cara-bayar-pajak-kendaraan-bermotor-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke