SEMARANG, KOMPAS.com- Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc, telah resmi diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri).
Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Namun, untuk bisa mendapatkan SIM C1 perlu memiliki SIM C biasa selama 12 bulan atau satu tahun dan syarat usianya minimal 18 tahun.
Alasannya, SIM C syarat minimal usianya 17 tahun, maka 12 bulan setelah itu, baru bisa membuat SIM C1, artinya di usia 18 tahun.
Kemudian, jika sudah memiliki SIM C1 maka SIM C bisa tidak diperpanjang apabila masa berlakunya sudah habis.
“Sudah punya SIM C1 tidak perlu perpanjang SIM C,” kata Kasubdit SIM Kombes Heru Sutopo kepada Kompas.com, Sabtu (3/8/2024).
Sementara, Kasi SIM Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ilham S. Sakti, mengatakan, SIM C dan SIM C1 memiliki peruntukkan yang berbeda,
“Untuk SIM C dan SIM C1 beda peruntukannya, SIM C untuk sepeda motor <250cc, SIM C1 250cc-500cc. Jadi tetap harus punya SIM C jika kendaraan yang digunakan di bawah 250cc,” kata Ilham kepada Kompas.com, Jumat (2/8/2024).
Adapun beberapa syarat pembuatan SIM C1, yaitu:
Apabila pemohon sudah memenuhi persyaratan di atas, pemohon bisa langsung mengikuti ujian teori dan ujian praktik.
Sementara, tarif pembuatan SIM C1 sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif Penerimaan negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebesar Rp Rp 100.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/03/100200815/perlukah-perpanjang-sim-c-ketika-sudah-punya-sim-c1-