Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Asuransi TPL yang Bakal Diwajibkan untuk Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mewajibkan semua kendaraan diikutsertakan asuransi third party liability (TPL) mulai 2025.

Hal tersebut sebagai upaya meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jalan khususnya pengendara kendaraan bermotor di Tanah Air.

Terbaru, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyarankan agar pembayaran asuransi TPL dibarengi dengan pembayaran pajak saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Saran ini muncul dari data yang menunjukkan kepatuhan atas pembayaran pajak kendaraan hanya 60 persen dari 120 juta pemilik sepeda motor dan 110 juta kendaraan roda empat.

“Nanti kami skemanya kemungkinan besar akan masuk dalam pembayaran skema pajak kendaraan bermotor karena lebih memudahkan,” katanya dalam keterangan tertulis dikutip Senin (29/7/2024).

Sehingga, skema pembayaran asuransi TPL bakalan sama dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk asuransi jiwa Jasa Raharja, yang dibayarkan pemilik kendaraan saat memperpanjang STNK.

Guna memahami perbedaan antara kedua asuransi itu, berikut redaksi Kompas.com rangkum dari beberapa sumber.

Asuransi TPL ialah produk asuransi yang memberi perlindungan atas tuntutan kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan kendaraan bermotor.

Contoh kasusnya, jika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian material, seperti kerusakan fasilitas atau kendaraan.

Apabila kendaraan sudah didaftarkan pada asuransi TPL, maka korban bakal menerima penggantian kerugian material dan mendapat santunan dari asuransi.

Berbeda dengan asuransi Jasa Raharja yang dibayarkan wajib karena satu kesatuan dengan pajak kendaraan (SWDKLLJ), saat ini asuransi TPL bersifat sukarela.

Diketahui, SWDKLLJ merupakan produk asuransi jiwa dari PT Jasa Raharja. Maka, klaim SWDKLLJ meliputi santunan meninggal dunia, cacat tetap, santunan untuk perawatan, penggantian biaya penguburan dan penggunaan mobil ambulance, dan P3K akibat kecelakaan kendaraan.

Sementara manfaat suransi TPL, Melansir laman resmi Allianz, adalah penggantian kerugian terhadap kematian atau cedera yang dialami pihak ketiga dalam kecelakaan, dan penggantian kerusakan atas aset milik pihak ketiga.

Pihak ketiga yang dimaksud dalam skema asuransi TPL adalah siapa pun yang ada di dalam kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan dengan mobil orang lain.

Dengan kata lain, pengendara mobil dan motor nantinya wajib untuk membayar premi dua asuransi sekaligus.

Yaitu, asuransi jiwa dari Jasa Raharja dan asuransi kerusakan yang disebabkan karena pengendara kecelakaan atau TPL yang dikeluarkan oleh perusahaan yang ditunjuk untuk pengadaan.

Meski begitu, sampai saat ini belum ada aturan teknis atas pelaksanaan pemberlakuan asuransi TPL untuk kendaraan bermotor di Indonesia. Pemerintah bersama instansi terkait masih mengkaji kebijakan dimaksud.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/30/071200915/mengenal-asuransi-tpl-yang-bakal-diwajibkan-untuk-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke