Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketemu Mobil Pribadi Pakai Strobo, Bisa Dilaporkan Langsung ke Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pengguna jalan yang kerap meresahkan ialah menggunakan strobo dengan lampu sorot warna putih ke arah belakang supaya mendapatkan prioritas di jalan.

Kondisi tersebut sering kali ditemui ketika jalanan sedang padat atau macet. Sedangkan lampu putih bikin silau.

Oleh karena itu, Petugas gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Pomdam Jaya melakukan penertiban pengendara dan kendaraan yang menyalahgunakan hal tersebut.

Dalam keterangan resminya, kendaraan yang melanggar bahkan langsung dicopot di jalan dan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Selain petugas di lapangan, pengemudi yang mendapati pengguna jalan menggunakan strobo juga bisa melaporkan ke polisi. Jadi pihak Kepolisian akan segera mencari dan menindak pelaku.

"Bisa dilaporkankan ke NTMC, kalau rekan-rekan punya IG (Instagram) atau Facebook, bisa dilaporkan japri, nanti kita akan tindak lanjuti pada saat evaluasi," ujar Kompol Ronald Andry Mauboy, Kasi Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Senin (29/6/2024).

Ronald mengatakan, caranya cukup mudah yaitu foto mobil dan pelat nomornya kemudian kirim ke NTMC. Jangan lupa untuk menyertakan keterangan baik itu waktu dan tempat kejadian.

Ronald mengimbau pengguna jalan sekarang harus lebih cerdas, jangan lagi ada kontak fisik karena akan merugikan kedua belah pihak.

"Jadi nanti difoto, direkam, bisa dikirim ke kita nanti kita tindak lanjuti. Foto pelatnya. Kemudian yang terakhirjangan berkelahi, dokumentasi saja, jadi sekarang tidak usah (adu otot), difoto kirim ke kami," ujarnya.

Adapun penggunaan strobo di jalan diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 59 ayat 5.

Dalam beleidnya dijelaskan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/29/170332915/ketemu-mobil-pribadi-pakai-strobo-bisa-dilaporkan-langsung-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke