JAKARTA, KOMPAS.com - Bea Cukai Tanjung Priok kembali adakan lelang Barang Tidak Dikuasai (BTD) berupa 53 unit Royal Enfield, Rabu (10/7/2024).
Berdasarkan informasi yang diunggah laman Instagram Beacukaipriok di Instagram, 53 unit Royal Enfield tersebut terdiri dari beberapa model. Misal Bullet Classic 350, Classic EFI 500, dan Bullet Classic 500.
Buat model Bullet Classic 350, jaminan lelangnya Rp 15 juta dengan nilai limit Rp 30.890.539. Sedangkan buat Classic EFI dan Bullet Classic yang 500, jaminan lelangnya Rp 21,5 juta dan limitnya Rp 43.221.539.
Lokasi open house ada di TPP PT Multi Sejahtera Abadi, Jl. Cakung Cilincing, Pal II, Jakarta Utara. Sedangkan pelaksanaan lelang berlangsung di PT Balai Lelang Rajawali, Jl. Plumpang Semper No.23 Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.
"Jangan lupa! Pastikan lelang yang Anda ikuti bukan lelang abal-abal dan jangan mudah percaya bila ada yang menawarkan barang dengan modus 'barang sitaan bea cukai," tulis pada unggahan tersebut, dikutip Kompas.com, Selasa (9/7/2024).
Jika jadi mengikuti lelang motor, maka ada pelunasan biaya yang harus dilakukan. Pertama ada bea pencacahan sebesar 2,5 persen dan kedua ada bea lelang pembeli sebesar 3 persen, diambil dari nilai lelang.
Kompas.com sudah mengumpulkan syarat buat mengikuti lelang secara pribadi, sebagai berikut:
Sebenarnya buat Royal Enfield, dengan buka harga di Rp 30 jutaan cukup terjangkau. Apalagi saat ini seri 500 sudah tidak dijual resmi oleh Royal Enfield, bisa jadi model yang lama disimpan di gudang.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/10/104200715/bea-cukai-lelang-royal-enfield-harga-mulai-rp-30-jutaan