Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang dan Harus Bikin Baru

SOLO, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM merupakan dokumen penting yang memiliki masa aktif selama lima tahun.

Sehingga, jika masa berlakunya hampir habis maka pemiliknya harus melakukan perpanjangan. Jika telat meski hanya sehari, maka SIM tidak bisa diperpanjang lagi dan harus bikin baru.

Direktur Lalu lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan bahwa SIM, termasuk SIM C, yang telah mati atau lewat masa berlakunya tidak bisa diperpanjang.

"SIM C yang sudah mati atau habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Alfian juga menjelaskan, SIM mati atau habis masa berlakunya jika sudah lewat lima tahun dan dihitung dari tanggal terbitnya.

Ini merujuk pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

“(SIM) berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” katanya.

Alfian melanjutkan, pada Pasal 4 ayat (1) juga menyebutkan jika SIM lewat dari masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru.

Sehingga, meski masa berlaku SIM hanya lewat satu hari, pemilik harus mengajukan penerbitan baru untuk mendapat izin mengemudi.

“Iya betul, walaupun hanya mati satu hari harus buat ulang seperti baru,” kata Alfian.

Namun, ada kondisi tertentu yang memungkinkan SIM mati bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.

“Dalam hal cuti bersama dengan keputusan pemerintah diberikan toleransi kepada pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada waktu cuti bersama dengan dasar Surat Telegram Kapolri,” ucapnya.

Sementara, untuk biaya pembuatan SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif Penerimaan negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B: Rp 120.000
  • SIM B2: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C1: Rp 100.000
  • SIM C2: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D1: Rp 50.000

Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/09/081200915/ingat-sim-mati-tidak-bisa-diperpanjang-dan-harus-bikin-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke