SOLO, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C1, pada Senin (27/5/2024).
Penggunaan SIM C1 ini diperuntukkan untuk para pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc yang umumnya merupakan motor gede (moge).
Kebijakan ini sebelumnya telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Sebelumnya, penerbitan SIM C1 baru bisa dilaksanakan di Satuan Penyelenggara (Satpas) SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat.
Berdasarkan unggahan Instagram @satlantassurakarta, Selasa (9/7/2024), Satlantas Polresta Surakarta sudah melayani penerbitan SIM C1 untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
Adapun syarat pembuatan SIM C1 yaitu:
Sementara untuk tarif pembuatan SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif Penerimaan negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebesar Rp Rp 100.000.
Meski begitu, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/09/071200115/pembuatan-sim-c1-sudah-bisa-dilakukan-di-satpas-polresta-surakarta