JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara yang sudah menuntaskan pembayaran pajak kendaraan di Indonesia mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja atas kecelakaan lalu lintas yang menimpanya.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No. 34 Tahun 1964 bahwa setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan angkutan lalu lintas jalan akan diberi santunan.
Besaran santunan dimaksud, berbeda-beda tergantung jenis angkutan serta kondisi korban pasca-kecelakaan. Sisarannya ada pada Rp 20 juta sampai Rp 50 juta.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono mengatakan proses klaim santunan bisa berlangsung dari hitungan menit hingga jam tergantung dengan kondisi korban.
"Prosesnya bisa 12 menit untuk di rumah sakit dan 1x24 jam untuk korban yang meninggal dunia," katanya dalam keterangan tertulis.
Namun patut dicatat, untuk memudahkan proses klaim baiknya beberapa dokumen wajib harus sudah disiapkan.
Seperti identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, serta surat keterangan dari kepolisian setempat.
Berikut langkah-langkah prosedur pengajuan klaim asuransi Jasa Raharja:
1. Mengisi formulir pengajuan santunan
2. Formulir pengajuan bisa diisi secara online di sini
3. Pastikan untuk melengkapi formulir santunan dengan teliti
4. Jika sudah, klik 'ajukan' dan tunggu konfirmasi dari pihak Jasa Raharja
5. Bila butuh pertanyaan lebih lanjut bisa hubungi WA Center 081210500500.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/26/074200915/prosedur-pengendara-klaim-asuransi-kecelakaan-ke-jasa-raharja