Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Incar Kendaraan Bodong di Sukolilo

PATI, KOMPAS.com - Sebanyak 39 kendaraan tanpa surat atau kendaraan bodong di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah diangkut oleh pihak kepolisian.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, proses penegakan hukum disertai penyitaan barang ini diharapkan bisa memberikan efek jera.

Tindakan penyitaan ini merupakan salah satu yang efektif karena tidak akan dikembalikan atau dipinjamkan hingga proses persidangan menjatuhkan vonis.

Akibat kendaraan bodong ini, banyak konsumen kendaraan bekas yang dirugikan karena sudah membayar mobil atau motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat.

“Selain itu akan muncul rasa malu karena mobil atau motor disita, sehingga secara psikologis tidak berani melakukan lagi,” jelas Poengky dikutip dari Kompas.com, Senin (17/6/2024).

Selain itu, Poengky juga menekankan tindakan pencegahan juga penting dilakukan oleh pihak kepolisian.

Ini bisa dilakukan melalui kerjasama dengan lurah/kepala desa/ camat setempat dan tokoh-tokoh masyarakat setempat.

“Mereka yang lebih mengenal warga dan agar bisa dicegah melalui pengawasan RT/RW serta masyarakat setempat,” terang Poengky.

Poengky meyakini pimpinan daerah tersebut tidak rela jika wilayahnya dicurigai dan di-olok-olok sebagai sarang bandit.

Selain itu, kepolisian dan pemerintah akan mengawasi masyarakat agar tidak ada yang terlibat dalam kejahatan pencurian motor atau mobil dan penadahan.

“Karena maraknya kasus curanmor yang belum dapat ditangkap pelakunya, masyarakat terkadang geram dan melakukan amuk massa tindakan main hakim sendiri. Hal ini yg sangat membahayakan,” katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/17/094200115/polisi-incar-kendaraan-bodong-di-sukolilo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke