Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bus Dilarang Pakai Klakson Telolet, Bakal Kena Sanksi Tilang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) melarang seluruh operator bus memasang klakson 'telolet' karena dapat mengancam keselamatan jalan.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan mengatakan, hal itu karena penggunaan klakson telolet menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem yang kurang optimal.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ujarnya di keterangan tertulis, belum lama ini.

Ia mengimbau tiap penguji untuk tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet.

Aturan soal penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Di mana disebutkan, suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000.

Dalam hal ini, Dirjen Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

"Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang," kata dia.

Hal serupa juga sebelumnya pernah dinyatakan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan. Namun dalam penerapannya, masih ada beberapa oknum nakal yang mengaktifkan klakson 'telolet' bila diminta anak-anak.

Salah satunya, salah satu bus pariwisata di Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok yang viral di media sosial.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/12/121200115/bus-dilarang-pakai-klakson-telolet-bakal-kena-sanksi-tilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke