Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha Bisa Kena Sanksi jika Bus Tak Laik Jalan Dipaksa Beroperasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan RI bersama Korlantas Polri akan melakukan sidak bus pariwisata yang tidak laik jalan ke seluruh kota dan kabupaten secara acak.

Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan beroperasinya bus pariwisata bandel, guna menekan potensi kecelakaan fatal sebagaimana marak terjadi beberapa waktu belakangan.

Dalam sidak tersebut, Direktur Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menyatakan semua pihak yang berkaitan bisa terkena sanksi. Tanpa terkecuali, opeasional dan pengusaha bus.

"Tidak menutup kemungkinan apabila masih melanggar nanti akan diperiksa bukan hanya pengemudinya tapi juga manajer operasional dan pengusahanya apabila sampai terjadi kecelakaan yang lebih fatal dari beberapa hari yang lalu,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (10/6/2024).

Tindakan dimaksud sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2019 tentang Kepariwisataan, di mana perusahaan pariwisata berkewajiban untuk memberikan kenyamanan, keramahan, serta perlindungan keamanan dan keselamatan wisatawan.

Apabila pengusaha lalai maka bisa mendapatkan sanksi hukum berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50 juta.

Kemudian, bus juga wajib melakukan uji kir atau berkala untuk memastikan kelayakan operasional. Aturan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksinya sendiri, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, sampai paling keras adalah pencabutan izin operasional.

"Nanti bus tersebut (yang tidak melengkapi syarat kelaiakan jalan) akan ditahan. Ini merupakan suatu upaya kita melakukan edukasi kepada pemilik-pemilik bus pariwisata agar mentaati ketentuan itu," ucap Menhub Budi Karya Sumadi.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/11/081200015/pengusaha-bisa-kena-sanksi-jika-bus-tak-laik-jalan-dipaksa-beroperasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke