Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Keliru, Ini Pembagian Lajur Mobil di Jalan Tol Berdasarkan Kecepatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini, masih banyak ditemukan pengendara yang mengambil lajur paling kiri atau bahu jalan untuk mendahului kendaraan lain di jalur tol.

Padahal, ruas tersebut hanya diperuntukkan bagi mobil yang sedang dalam kondisi darurat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005.

Alhasil tidak jarang perilaku yang berakhir berakhir pada suatu kecelakaan lalu lintas, bahkan melibatkan pengguna jalan lainnya.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menyatakan ruas untuk mendahului kendaraan lain sudah tertuang dalam satu peraturan, yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Dari mana rumusnya menyalip dari sisi kiri aman? Apalagi bahu jalan itu yang licin, sempit, leveling-nya berbeda (jalanan tidak rata)," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/6/2024).

"Kendaraan (di lajur kiri) juga rata-rata kan kecepatannya rendah," lanjut Sony.

Menilik kebijakan dimaksud memang disebutkan bahwa penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika pengemudi bermaksud melewati kendaraan di depannya (Pasal 108 ayat 2).

Mendahului kendaraan dari sebelah kiri ataupun bahu jalan, hanya boleh jika diperintahkan petugas Kepolisian RI untuk digunakan sementara waktu sesuai kondisi lapangan.

Lebih lanjut secara umum, terdapat tiga lajur di jalan tol, setiap lajur tersebut ada kecepatannya masing-masing disesuaikan dengan batas kecepatan.

Misalnya lajur 1 di sebelah kiri kecepatannya 60 kpj, lajur 2 (tengah) untuk mobil dengan kecepatan 80 kpj, dan lajur 3 atau paling kanan hanya untuk mendahului dengan kecepatan maksimal 100 kpj.

Dengan pembagian itu, dikatakan Training Director The Real Driving Center (RDC) Roslianna Ginting, sebaiknya pengendara pemula memilih lajur 2 untuk berkendara di jalan tol.

"Takutnya, mereka memilih lajur paling kiri karena takut dengan kendaraan yang melaju dengan cepat, tapi malah beresiko jika di belakang kendaraan besar. Sedangkan, titik buta kendaraan besar tersebut cukup banyak," jelasnya pada Kompas.com dalam kesempatan terpisah.

Selain itu, teknik pindah lajur pengemudi pemula pun seringkali masih ragu-ragu. Roslianna menjelaskan, hal ini bisa membahayakan pengemudi dan pengguna jalan yang lain.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/10/153314115/jangan-keliru-ini-pembagian-lajur-mobil-di-jalan-tol-berdasarkan-kecepatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke