JAKARTA, KOMPAS.com – Insiden yang dialami seorang bos rental mobil berinisial BH asal Jakarta Pusat, yang tewas usai diamuk massa ketika akan mengambil kembali mobil rentalnya, seyogyanya menjadi pelajaran buat kita semua.
Ketika itu, BH mencari mobil yang belum dikembalikan dan dibawa hingga ke Pati, Jawa Tengah. Setelah bertemu mobilnya, BH langsung coba mengambil dengan kunci cadangan, tanpa memberi tahu pemilik rumah terlebih dahulu.
Saat itulah ada warga yang melihat hingga kemudian meneriaki maling. Tak hanya menganiaya hingga tewas, massa juga membakar mobil Daihatsu Sigra yang ditumpangi oleh BH.
Berkaca dari kejadian ini ada baiknya para pengusaha rental untuk selalu berhati-hati, dan memanfaatkan asuransi buat perlindungan mobilnya.
Sebab tak sedikit oknum yang nekat mencuri kendaraan rental hingga berujung pada perusakan, bahkan penganiayaan.
Laurentius Iwan Pranoto, Head of Public Relations, Marketing Communication & Event Asuransi Astra, mengatakan, mobil yang dipakai buat rental bisa ditanggung asuransi.
“Bisa, pastikan polisnya cover untuk penggunaan commercial ya,” ujar Iwan, kepada Kompas.com (9/6/2024).
Iwan menjelaskan, asuransi buat mobil rental bukanlah merupakan perluasan, tapi dari awal sudah harus jelas penggunaannya.
“Kalau mau ubah dari asuransi private pribadi ke commercial bisa, namanya endorse. Hubungi ke perusahaan asuransinya saja. Kalau Garda Oto bisa melalui telepon atau WA, atau langsung ke Garda Center,” ucap Iwan.
“Nantinya mobil akan disurvei dulu, kenapa? Untuk memastikan kondisinya bukan sudah baret dan penyok, baru diubah asuransinya,” kata dia.
Untuk diketahui, bagi mobil pribadi yang dipakai buat rental ataupun taksi online, setelah melakukan perubahan dari private ke commercial, juga harus menambah perluasan untuk jaminan perbuatan jahat atau huru-hara.
Hal ini dilakukan untuk memastikan mobil ditanggung asuransi apabila mengalami kejadian diamuk atau dibakar oleh massa.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/09/134100815/mobil-dipakai-buat-usaha-rental-apakah-bisa-ditanggung-asuransi-