JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) belum lama ini resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3, SIM C1 diperuntukkan pengendara dengan motor di atas 250cc sampai 500cc.
Lantas, jika sudah memiliki SIM C1, apakah masih bisa mengendarai motor dengan kapasitas mesin yang lebih kecil?
Kasubdit SIM Kombes Heru Sutopo mengatakan, SIM C1 bisa digunakan untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin yang lebih kecil.
“Dengan SIM C1, otomatis dia sudah menggunakan (motor) cc-nya di bawah kapasitas 250cc, atau 500cc untuk SIM C2 (nantinya), itu sudah bisa,” ucap Heru Sutopo saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/6/2024).
Heru menjelaskan, golongan SIM C ini sama seperti pemilik SIM A yang membuat SIM B1 atau B2. Artinya, pemilik SIM B2 bisa menyetir truk sampai mobil penumpang.
“Sama saja kayak SIM B1, dia boleh menggunakan kendaraan yang cukup memakai SIM A. Artinya, kalau memiliki SIM C2, dia boleh mengendarai kendaraan spesifikasi SIM C1, atau C biasa. Tidak harus SIM C, C1,” kata Heru.
Adapun syarat pembuatan SIM C1 lebih kurang sama seperti SIM C biasa, di antaranya dari sehat jasmani dan rohani, memiliki kartu tanda penduduk (KTP), mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri.
Selain itu, memiliki pengetahuan seputar peraturan lalu lintas serta teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor, bisa membaca dan menulis.
Terkait biaya pun sama, yakni sebesar Rp 100.000. Bedanya, saat tes praktik, menggunakan motor yang lebih besar kapasitas mesinnya. Pertimbangannya adalah kompetensi mengendarai motor untuk SIM C dan C2 berbeda.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/04/133100015/mengendarai-motor-cc-kecil-bisa-pakai-sim-c1