Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dishub Akan Tertibkan Juru Parkir Liar, Jangan Cuma di Minimarket

JAKARTA, KOMPAS.com – Merespon banyaknya keluhan mengenai parkir liar, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana menertibkan juru parkir liar yang beroperasi di minimarket.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lipunto mengatakan, bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap oknum juru parkir liar yang masih berani beroperasi.

Penertiban akan mulai dilakukan pada pertengahan Mei 2024. Masyarakat yang menemukan adanya praktik oknum juru parkir liar di minimarket, dapat melapor melalui aplikasi Jaki atau CRM.

Rio Octaviano, Ketua Indonesia Parking Association (IPA) mengatakan, penggunaan parkir liar sebetulnya kurang tepat dan semestinya diganti jadi pungutan liar alias pungli.

Rio juga mengkritisi bahwa penertiban ini kurang menyasar inti masalah pungli, karena konteknya mengerucut pada juru parkir liar di mini market. Padahal pungli terjadi di banyak tempat bukan cuma mini market.

"Lalu isu yang berkembang sekarang justru mengkhususkan di Alfa dan Indomaret saja. Kasihan usaha lain, contohnya offee shop lokal, warung madura, apotek, bahkan sampai ke klinik," ujar Rio kepada Kompas.com, Sabtu (11/5/2024).

Rio mengapresiasi peran Dishub yang mulai turun tangan menyelesaikan keluhan di masyarakat. Tapi jangan lupa bahwa ada pekerjaan rumah yang juga mesti diperhatikan yaitu soal mata pencaharian juru parkir liar yang terhenti.

"Terkait dengan parkir liar, sebelumnya kita sudah sepakati untuk mengubah sitgma dari parkit liar menjadi pungutan liar (pungli). Nah cuma sekarang ada satu PR ketika pemprov mau mengadakan penertiban terhadap mereka-mereka yang melakukan pungli ini," kata Rio.

Rino mengimbau, untuk mengurangi gesekan yang terjadi para pelaku usaha bisa membayar juru parkir liar jadi "juru parkir resmi."

"Pelaku-pelaku usaha itu karyakan mereka yaitu orang asli lingkungan untuk bisa bekerja, jadi kami mengimbau untuk para pelaku usaha yang membuka usahanya di lokasi tertentu untuk dapat dilibatkan," katanya.

"Mungkin mereka bisa dilibatkan dengan cara apa dengan cara membawa mereka untu mengatur parkir mobil atau motor. Tapi ingat mereka tidak memungut (uang), mereka digaji oleh para pelaku usaha," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/12/080100915/dishub-akan-tertibkan-juru-parkir-liar-jangan-cuma-di-minimarket-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke