Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pentingnya Jaga Batas Kecepatan Aman di Jalan Tol Saat Mudik

KLATEN, KOMPAS.com - Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak euforia dalam mengatur kecepatan kendaraannya saat dalam skema one way agar tidak mengakibatkan kecelakaan atau hal yang tidak diinginkan.

“Para pemudik tolong hati-hati di jalan, jangan ngebut, jangan uforia, kalau lelah silakan istirahat, bila rest area penuh silakan keluar dari tol, lalu masuk kembali, tarifnya sama,” ucap Aan, saat membuka langsung skema One Way, Jumat (5/4/2024).

Dalam pasal 5 ayat (2) PP nomor 15 Tahun 2015 diatur batas kecepatan minimum untuk tol antarkota, dan tol dalam kota.

Penjelasannya adalah : “Jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 kpj, dan untuk jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 kpj,”

Sedangkan untuk batas kecepatan maksimum dirinci di pasal 3 ayat (4) Permenhub nomor PM 111, yakni sebesar 100 kpj untuk wilayah antarkota, dan 80 kpj untuk wilayah dalam kota. Keduanya ditegaskan melalui rambu-rambu yang terpasang.

Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Achmad Wildan mengatakan, batas kecepatan maksimal dan minimal atau disebut gap kecepatan memang perlu diatur guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

“Gap kecepatan di jalan tol harus diatur, yakni antara 100 kpj hingga 60 kpj, gap kecepatan yang besar dapat menurunkan waktu reaksi manusia juga, oleh sebab itu, diatur gap kecepatan maksimal tidak boleh melebihi 40 km per jam,” ucap Wildan kepada Kompas.com, belum lama ini.

Wildan mengatakan, dalam satu jalur tol, akan dibatasi kecepatan maksimal dan minimal. Sebagai patokannya, batas kecepatan maksimal yang pertama ditentukan, sebab jalan tol dibuat memiliki batas.

“Jalan tol itu sudah dipersiapkan untuk batasan kecepatan tertentu, contoh skid resistance, roughness dan sebagainya. Jika pengemudi memacu mobil di atas ambang batas kecepatannya, maka konsekuensi yang diterima adalah standar keselamatan yang disediakan oleh jalan akan menurun,” ucap Wildan.

Wildan mengatakan, setelah penentuan kecepatan maksimal, perlu diperhitungkan batas kecepatan minimal guna menentukan waktu reaksi pengemudi yang aman. Dia mengatakan bahwa kecepatan berbanding lurus dengan jarak, dan berbanding terbalik dengan waktu reaksi.

“Sebagai catatan, waktu reaksi yang ditetapkan oleh pemerintah dalam mendesain jalan adalah 2,5 detik. Jika ambang batas kecepatan 100 km per jam dan pengemudi mengemudi dengan kecepatan 150 km per jam, maka waktu reaksinya tinggal tersisa 1 detik saja,” ucap Wildan.

Wildan mempertanyakan, apakah pengemudi tersebut terlatih dengan waktu reaksi yang hanya 1 detik sebagaimana seorang pebalap. Menurut dia, batas waktu reaksi itu cukup berbahaya bila terlalu singkat.

“Itu sebabnya ditentukan batas kecepatan minimal dan maksimal di jalan tol dengan angka sekian, semua itu bertujuan meningkatkan keselamatan pengguna jalan, semakin kecil gapnya, maka tingkat keselamatannya semakin tinggi,” ucap Wildan.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/06/162200715/pentingnya-jaga-batas-kecepatan-aman-di-jalan-tol-saat-mudik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke