JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri akan memberlakukan perangkat ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement bila terjadi pelanggaran yang dilakukan pemudik di ruas jalan tol.
Setiap kendaraan pemudik yang kedapatan melakukan pelanggaran akan dipantau dan di-capture oleh kamera ETLE, tanpa diberikan sanksi langsung atau pemutar balikan kendaraan.
“Untuk penerapan ganjil-genap. Melihat animo masyarakat yang cukup tinggi, kita juga sesuai dengan SKB (Surat Keputusan Bersama) yang ada, kita juga akan melakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil-genap,” ujar Kakorlantas Irjen Aan Suhanan, dilansir dari laman Humas Polri (18/3/2024).
Nantinya, kendaraan yang bisa beroperasi di jalan-jalan tol tertentu adalah yang sudah disepakati di dalam SKB.
“Bila tanggalnya tanggal genap maka yang berlaku hanya mobil genap yang bisa melintas di ruas-ruas jalan tol yang sudah ditentukan,” ucap Aan.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiyanto mengatakan, Surat Keputuaan Bersama atau SKB yang disepakati juga mengatur terkait pemberlakuan ganjil-genap, sistem one way dan contraflow sesuai dengan tanggal yang ditentukan.
“Saya akan menegaskan pada SKB, yaitu mengenai manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan tol ke arah timur, yaitu contraflow dari kilometer genap sampai Kilometer 72 berlaku mulai tanggal 5 April 2024,” kata Hendro.
“Sementara untuk one way mulai Kilometer 72 sampai Kilometer 414 sama, mulai 5 April dan 8 juga 9 April 2024 berlaku untuk arus mudik,” ujarnya.
Menurut keduanya, sistem pemberlakuan pola ganjil genap, one way dan contraflow, juga penerapan dengan kamera ETLE ini tidak lain dilakukan untuk pengaturan ketertiban arus lalu lintas pada mudik Lebaran 2024.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/18/152100115/waspada-tilang-kamera-etle-berlaku-saat-mudik-lebaran