JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta akan ditutup sementara pada periode libur nasional Hari Raya Nyepi 2024 (hari ini) dan cuti bersama (besok).
Hal ini diumumkan melalui akun Twitter @tmcpoldametro, pada Minggu (10/3/2024).
Dalam unggahan itu dijelaskan bahwa pelayanan penerbitan SIM akan diliburkan pada periode libur Hari Raya Nyepi 2024, tepatnya pada 11-12 Maret 2024. Pelayanan SIM baru dibuka kembali pada 13 Maret 2024.
“Tanggal 11 s.d 12 Maret 2024 pelayanan Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai DKI Jakarta dan unit SIM keliling diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2024 bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 11 s.d 12 Maret 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 dengan mekanisme perpanjang,” tulis unggahan Twitter @TMCPoldaMetro.
Dengan kata lain, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur Hari Raya Nyepi, akan mendapat dispensasi dan bisa melaksanakan perpanjangan SIM pada 13 Maret 2024.
Pasalnya, jika sampai telat perpanjangan SIM dan masa berlakunya habis, SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Akan tetapi, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Secara total, biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000 dan perpanjangan SIM C Rp 130.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/11/072533615/layanan-sim-di-jakarta-tutup-saat-libur-nyepi-sampai-besok