Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beda Sanksi antara Lupa Tidak Bawa STNK dan Tidak Punya STNK

KLATEN, KOMPAS.com - Salah satu syarat kendaraan boleh dioperasikan di jalan raya adalah dilengkapi surat-surat resmi, seperti surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) yang sah.

Surat tersebut berisi data pemilik kendaraan dan identitas kendaraan bermotor seperti warna, nomor mesin, nomor rangka dan lainnya. Setiap tahun surat ini wajib disahkan dengan membayar pajak kendaraan bermotor.

Artinya, kendaraan yang dioperasikan di jalan raya dengan tanpa STNK sah bisa kena tilang. Namun perlu dibedakan antara lupa tidak membawa dan tidak memiliki STNK sah karena sanksinya berbeda.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan STNK menjadi syarat mutlak kendaraan bermotor boleh dioperasikan, jika tidak maka itu menjadi wujud pelanggaran.

“Ibarat mau menonton bioskop, STNK adalah tiketnya, bila lupa tidak membawa tiket maka tidak bisa masuk gedung bioskop, begitu cara menafsirkan fungsi STNK dari kacamata hukum,” ucap Yusri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Yusri menegaskan lupa membawa STNK saat berkendara adalah bentuk pelanggaran. Terlebih lagi kendaraan tersebut tidak terdaftar atau tidak teregistrasi, jelas itu dua jenis pelanggaran yang berbeda.

Bila sampai petugas menemukan kendaraan bermotor tidak memiliki STNK maka sanksinya bukan sekadar tilang sebagaimana lupa tidak membawa STNK.

“Petugas bisa saja sampai menyita kendaraan bermotor tersebut, karena tidak diketahui secara pasti siapa pemiliknya, bekas curian kah, dan seterusnya,” ucap Yusri.

Sementara itu, sanksi bila pengendara lupa tidak membawa STNK saat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan pasal 288 ayat (1) UU LLAJ, bahwa:

“Setiap mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.”

Maka dari itu, perlu diingat bahwa lupa membawa STNK dan kendaraan tidak memiliki STNK yang sah adalah dua jenis pelanggaran yang berbeda.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/01/120200815/beda-sanksi-antara-lupa-tidak-bawa-stnk-dan-tidak-punya-stnk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke