Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Regulasi Kustomisasi Justru Cegah Mobil Motor Ilegal Jadi Legal

Alasannya ialah mobil dan motor yang sudah dikustom harus dilakukan pengujian. Jika lolos uji maka kemudian diterbitkan bukti lulus uji tipe dan juga sertifikasi regulasi uji tipe.

"Luar biasa kreasi yang diproduksi workshop dan terbukti di lar negeri diapresiasi bahkan dikonteskan bisa menjuarai. Tetapi memang di Indonesia jika akan dioperasikan tentu kendaraan kustom harus memiliki sejarah kendaraan yang bersih," ujar Yusuf di Jakarta, belum lama ini.

"Jangan sampai kendaraan yang dikustom sekali lagi masih tersangkut urusan-urusan lain seperti pajak mati, pidana atau sengketa seperti itu," ujar Yusuf.

Yusuf mengatakan, hal tersebut berkaitan dengan keabsahan kendaraan dan dalam hal ini yang bersangkutan ialah pihak Kepolisian.

"Instansi yang berwenang tentu kepolisian," ujarnya.

Penjelasan Yusuf, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, ialah mengakomodir kendaraan yang diubah dari bentuk standar menjadi tidak standar bukan kendaraan ilegal jadi legal.

Misalnya mengkustom mobil dengan mengganti mesinnya tapi, histori mobil dan mesin yang dipakai tidak jelas. Bentuk modifikasi sepetti ini akan sulit jika akan di uji tipe atau sertifikasi.

"Kustom ialah mengubah kendaraan aagar tetap bisa dioperasikan di jalan. Ubahan ke mobil yang existing. Ini jadi salah satu solusinya, ujar Yusuf.

"Jadi jangan sampai pelaku-pelaku industri kustom juga menjadi salah satu objek yang menjadi, barang-barang ilegal jadi legal. Kami tidak ingin seperti itu," ujarnya.

"Untuk menjaganya harus pastikan jika akan kustom di bengkel pastikan dulu (kejelasan kendaraan), kalau tidak nanti akan menyulitkan," kata Yusuf.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/29/082200215/regulasi-kustomisasi-justru-cegah-mobil-motor-ilegal-jadi-legal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke