JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai upaya mencegah kemacetan, Pemprov DKI kembali menerapkan skema ganjil genap (gage). Pembatasan lalu lintas ini akan berlaku di beberapa titik dengan lalu lintas padat
Gage diterapkan selama 5 hari kerja dan berlaku mulai pagi ini, Senin (26/2/2024) sampai Jumat (1/3/2024). Masyarakat pengguna jalan diimbau tertib, dan tidak lupa menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas.
Bagi pengguna jalan yang melanggar aturan, akan dikenai sanksi tilang berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000, sebagaimana diatur di dalam Pasal 287 UU LLAJ Nomor 12 Tahun 2009.
Untuk diketahui, ganjil genap akan berlaku di 25 ruas jalan di wilayah ibukota dan akan dibagi menjad dua sesi waktu, yakni waktu pagi hingga siang hari, dan waktu sore hingga malam.
Sesi ganjil genap pagi hingga siang hari mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Sebagai pengingat, berikut adalah daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta pekan ini :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/26/061200415/ganjil-genap-jakarta-berlaku-normal-mulai-pagi-ini