SOLO, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) terus berusaha meningkatkan minat masyarakat untuk konversi motor listrik, salah satunya dengan menaikan tarif insentif dari sebelumnya Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta.
Aturan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik.
Pada aturan tersebut juga membatasi biaya konversi paling tinggi yang boleh dilakukan bengkel konversi bersertifikasi sebesar Rp 17 juta.
Selain itu, juga terdapat batas usia motor berbahan bakar bensin yang harus diperhatikan, untuk bisa mendapat subsidi konversi motor listrik.
Rubiyanto, pemilik Bengkel Konversi Motor Listrik Rwin Development Solo, Jawa Tengah mengatakan, motor yang akan dikonversi memiliki batas usia 10 tahun.
“Betul, batas usia motor yang akan dikonversi 10 tahun,” ucapnya kepada Kompas.com belum lama ini.
Pada laman resmi Indonesia.go.id juga menjelaskan syarat usia motor bahan bakar tidak boleh lebih dari 10 tahun.
Lebih lanjut untuk ketentuan konversi motor listrik sesuai dengan laman Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, yaitu:
Sedangkan untuk rincian syarat penerima subsidi konversi motor listrik, yaitu:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/30/101200415/tidak-semua-motor-bisa-dapat-subsidi-konversi-motor-listrik