Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tidak Semua Motor Bisa Dapat Subsidi Konversi Motor Listrik

SOLO, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) terus berusaha meningkatkan minat masyarakat untuk konversi motor listrik, salah satunya dengan menaikan tarif insentif dari sebelumnya Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta.

Aturan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik.

Pada aturan tersebut juga membatasi biaya konversi paling tinggi yang boleh dilakukan bengkel konversi bersertifikasi sebesar Rp 17 juta.

Selain itu, juga terdapat batas usia motor berbahan bakar bensin yang harus diperhatikan, untuk bisa mendapat subsidi konversi motor listrik.

Rubiyanto, pemilik Bengkel Konversi Motor Listrik Rwin Development Solo, Jawa Tengah mengatakan, motor yang akan dikonversi memiliki batas usia 10 tahun.

“Betul, batas usia motor yang akan dikonversi 10 tahun,” ucapnya kepada Kompas.com belum lama ini.

Pada laman resmi Indonesia.go.id juga menjelaskan syarat usia motor bahan bakar tidak boleh lebih dari 10 tahun.

Lebih lanjut untuk ketentuan konversi motor listrik sesuai dengan laman Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, yaitu:

Sedangkan untuk rincian syarat penerima subsidi konversi motor listrik, yaitu:

  1. Nama kepemilikan BPKB dan STNK sesuai dengan nama pada KTP pemilik
  2. Pemilik harus menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi
  3. Motor berkapasitas mesin antara 110-150 CC
  4. Kondisi motor laik jalan
  5. Kondisi fisik motor lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan
  6. STNK masih berlaku saat dilakukan konversi
  7. Pajak kendaraan bermotor berjalan telah dibayar

https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/30/101200415/tidak-semua-motor-bisa-dapat-subsidi-konversi-motor-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke