Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bolehkah Mengganti SIM yang Sudah Pudar?

SOLO, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian, sebagai syarat untuk mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya.

Setiap pengemudi wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan, ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 77.

Pada SIM berisi data pribadi seperti nama, alamat, dan bahkan foto pemegang SIM. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa SIM dapat dijadikan bukti identitas yang sah saat seseorang mengemudi kendaraan bermotor.

Namun, apabila foto pada SIM mulai pudar atau sudah tidak terlihat jelas, sehingga menyulitkan identifikasi, apakah boleh diperbarui?

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, tidak ada peraturan yang menyatakan bisa atau tidak melakukan penggantian foto pada SIM.

“Terkait dengan permohonan pergantian foto pada SIM secara aturan tidak diatur secara khusus,” ucap Alfian kepada Kompas.com, Jumat (8/12/2023).

Alfian juga menjelaskan, sebelum memutuskan menggunakan foto untuk SIM, pihaknya akan menanyakan terkait kesesuaiannya terlebih dahulu.

“Pengambilan foto saat ini juga senantiasa dikoordinasikan ke pemohon apakah diambil ulang atau cukup hasil foto yang telah diambil,” ujar Alfian.

Maka, ketika ada pemohon yang ingin mengubah foto bisa dilakukan ketika melakukan perpanjangan SIM.

“Untuk itu, kalau memang ingin mengubah foto kami sarankan saat akan perpanjangan SIM,” ucapnya.

Adapun untuk syarat perpanjangan SIM, sebagai berikut:

  1. Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama yang akan habis masa pakai
  2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  3. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
  4. Hasil tes psikologi
  5. Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)
  6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos

Kemudian, mengenai biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian. Di mana untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/10/082100915/bolehkah-mengganti-sim-yang-sudah-pudar-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke