Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Viral, Anggota TNI Adang Mobil Mewah Terobos Jalur Transjakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini beredar di media sosial video yang memperlihatkan mobil Multi Purpose Vehicle (MPV) mewah diadang oleh anggota TNI.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @lowslow.indonesia. Terlihat mobil Lexus LM diadang menggunakan road barrier berwarna orangye yang diletakkan oleh anggota TNI tepat di depan mobil tersebut, lantaran nekat terobos jalur Transjakarta. Terdapat juga sejumlah pengendara motor yang mengekor di belakangnya.

Anggota TNI itu pun sempat berteriak ‘minggir’ kepada pengguna kendaraan bermotor nekat melintas di jalur Transjakarta. Namun, belum diketahui secara pasti kapan dan di mana insiden tersebut terjadi.

Perlu diingat bahwa jalur bus Transjakarta dibuat khusus dan tidak diperkenankan bagi kendaraan lain untuk melintasinya. Tujuannya agar transportasi umum tersebut bisa melaju lancar tanpa hambatan karena adanya kendaraan lain di jalurnya.

Tak hanya kendaraan pribadi, menurut aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, mobil dinas Kepolisian dan TNI, serta mobil kedutaan besar pun dilarang memasuki jalur bus Transjakarta, kecuali sifatnya situasional karena darurat.

"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan."

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda dengan besaran Rp 500.000.

Selain itu, apabila merujuk pada aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur Transjakarta.

Bunyi pasal tersebut sebagai berikut: "Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway."

Selanjutnya, pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7) diatur dalam pasal ini.

Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/27/062200515/video-viral-anggota-tni-adang-mobil-mewah-terobos-jalur-transjakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke