Seperti video yang diunggah oleh akun Instagram bernama @ndorobei.official. Dalam video tersebut memperlihatkan detik-detik anak SMP yang melakukan freestyle, namun tidak dapat mengendalikan kendarannya hingga menabrak tembok di area parkiran Masjid Raya Lubuk Minturun, Padang, Sumatera Barat.
Tembok tersebut kemudian roboh dan menimpa anak kecil yang sedang mengambil air wudhu di keran masjid. Nahas, korban yang tertimpa tembok beton itu pun meninggal dunia.
Belajar dari kejadian ini, ada baiknya jika para orang tua tidak memberi izin anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor. Sebab, ketidakmatangan mental anak memunculkan peluang menjadi korban atau penyebab kecelakaan.
Head of Safety Riding Promotion Wahana, Main Dealer motor Honda wilayah Jakarta-Tangerang Agus Sani mengatakan, anak-anak jangan sampai dibiarkan mengendarai sepeda motor karena belum memiliki kemampuan memprediksi bahaya dengan baik.
“Jika dilihat dari sisi safety riding, pengendara seperti itu memiliki potensi kecelakaan yang sangat besar, baik untuk dirinya dan juga orang lain,” ucap Agus, kepada Kompas.com, belum lama ini.
Selain kemampuan memprediksi bahaya, kendali emosi anak-anak juga masih sangat labil. Misalnya jika melihat posisi akan mudah takut. Ini membuat anak-anak memiliki sikap berkendara yang tidak aman.
Agus melanjutkan, peran orangtua sangat besar dalam mendidik anaknya mengenai aspek keselamatan di jalan umum. Jangan sampai anak dibiarkan mengendarai sepeda motor padahal belum memiliki kompetensi yang baik.
“Karena bagaimanapun si anak tidak akan bisa berkendara jika tidak mendapatkan izin dari orangtuanya,” kata Agus.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto, turut mengungkapkan hal senada. Menurutnya, anak di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki ketabilan dan keterampilan, serta belum bisa menjaga emosi sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Selain itu, pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki SIM, dan untuk membuat SIM minimal usianya adalah 17 tahun,” ucap Budiyanto.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menambahkan, setiap orang yang belum memilki SIM dari aspek hukum / Yuridis belum boleh mengemudikan kendaraan.
Jika melanggar, akan dikenakan Pasal 281 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan sanksi dipidana penjara 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1000.000 (satu juta rupiah) bahkan dapat berpotensi terhadap pelanggar lain.
Kendaraan juga dapat dilakukan penyitaan sementara sambil menunggu penetapan putusan dari pengadilan.
“Pada saat pengambilan barang bukti, orang tua bisa dihadirkan untuk membuat surat pernyataan untuk sama- sama mengawasi dan memberikan edukasi. Kemudin, kendaraan diserahkan kepada orang atau perwakilan yang sudah memiliki SIM,” kata Budiyanto.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/22/062200815/bahaya-jika-anak-di-bawah-umur-dibiarkan-mengendarai-sepeda-motor