Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Korlantas Sebut Hanya Polisi Bersertifikat yang Boleh Tilang Manual

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Republik Indonesia kembali memberlakukan tilang manual setelah sebelumnya hanya menggunakan tilang elektronik. Seperti diketahui, kamera ETLE dianggap belum mampu menjangkau seluruh jalan yang ada di Indonesia.

Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, nantinya hanya petugas bersertifikat yang bisa melakukan tilang manual.

Artinya, tidak bisa sembarangan petugas menilang pengemudi yang melanggar lalu lintas ketika berada di jalan.

Firman mengatakan hal itu sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin para penyidik tersertifikasi. Menurutnya, setelah anggota mendapat sertifikat, mereka baru bisa menilang.

"Arahan bapak Kapolri sudah jelas sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang," ujar Firman dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, yang disiarkan Youtube DPR RI (5/7/2023).

Selain itu, anggota Korlantas yang menilang juga harus memiliki kualifikasi tertentu. Meski begitu, Firman tidak merinci apa saja kualifikasi tersebut.

"Kita ingin mendorong anggota kita yang malas-malas ikut dikjur, tidak kita kasih tilang Pak, biasanya mereka cuma mau di jalan, kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu baru dia dikasih pegang tilang dan nanti konsekuensinya mendapat insentif," ucap Firman.

Firman mengakui, saat ini jumlah dan kualitas polisi di jalanan masih kurang dari yang diharapkan. Oleh sebab itu, dia berharap penambahan PNBP pada 2023 bisa memicu peningkatan kinerja para penyidik.

"Kami juga masih harus bekerja keras karena kemampuan untuk melakukan peningkatan latihan kompetensi yang bersertifikat penyidik laka masih jauh dibanding dengan penyidik yang ada di tanah air," ujar dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/06/164200915/korlantas-sebut-hanya-polisi-bersertifikat-yang-boleh-tilang-manual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke