Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Banyak yang Belum Tahu, Beli Kendaraan Bodong Berisiko Pidana

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga pada suatu kendaraan bermotor masih kerap menjadi pertimbangan utama sebelum memutuskan untuk digarasikan, khususnya bagi sepeda motor dan mobil bekas.

Namun, bukan berarti konsumen boleh abai terhadap kondisi kendaraan, termasuk status dallam hal ini terkait surat legalitas jalan. Sebab hal ini bisa sangat merugikan, apalagi bila motor maupun mobil tadi bakal digunakan sebagai transportasi utama.

Salah satu risikonya, sebagaimana diijelaskan oleh Kapolres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan AKBP Dwi Agung Setyono, pengemudi bisa dikenakan sanksi pidana.

"Banyak kerugian bagi masyarakat yang membeli kendaraan bodong, terlebih itu hasil dari kejahatan. Bisa kena sanksi pidana," kata dia dilansir NTMCPolri, Minggu (2/7/2023).

"Jadi sebaliknya sebelum membeli kendaraan apalagi yang bekas, harus berhati-hati dan teliti apakah surat-surat kendaraan lengkap dan resmi. Jangan sampai masyarakat rugi karena salah membeli kendaraan," lanjut Dwi.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa membeli kendaraan bermotor hasil kejahatan maupun bodong dengan surat sebelah itu berisiko dan melanggar hukum.

 

"Polres OKU Timur tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun yang memiliki maupun membeli barang maupun kendaraan bermotor hasil kejahatan terlebih jika kendaraan bermotor itu terkena razia," jelasnya.

Oleh karena itu, Dwi mengingatkan masyarakat agar jangan gampang tergiur dengan tawaran jual kendaraan murah. Sebaiknya dicermati terlebih dahulu apakah surat-surat kendaraan tersebut lengkap apa tidak.

“Jangan karena tergiur harga yang murah masyarakat tidak lagi memperhatikan surat-surat kendaraan langsung beli saja,” kata dia lagi.

Cek keaslian STNK kendaraan bekas

Cara mudah untuk memastikan kendaraan tidaklah bodong ialah memeriksa dengan cermat kelengkapan dokumen kendaraan bermotor, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Berikut cara cek keaslian STNK;

1. Cek hologram yang ada di sisi kanan STNK. Cara memeriksanya sama persis dengan cara memeriksa hologram BPKB.

2. Cek sisi kanan lembar STNK. Yang asli, memiliki titik-titik lubang tipis yang jika diamati membentuk tulisan STNK. Sedangkan di STNK palsu, tak ada lubang seperti itu.

3. Cermati barcode pada STNK. Barcode STNK asli jika diletakkan di alat pemindai akan terbaca angka dan identitas pemilik kendaraan. Sedangkan STNK palsu, barcode tak terbaca apa-apa alias hanya hiasan semata.

Setelah cek fisik lembaran BPKB dan STNK, Anda juga harus cek data kendaran melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat terdekat. Cek data ini gratis, tidak dipungut biaya.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/03/110200815/banyak-yang-belum-tahu-beli-kendaraan-bodong-berisiko-pidana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke