JAKARTA, KOMPAS.com - Sekarang ini, bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat. Sebab, sudah ada aplikasi khusus untuk buat SIM online.
Aplikasi yang digunakan sudah disediakan pihak kepolisian dengan nama Digital Korlantas Polri. Aplikasi ini bisa diunduh oleh pengguna Android di Google Play Store dan Apple di App Store.
Namun, perlu dicatat bahwa aplikasi tersebut hanya untuk pendaftaran dan ujian teori saja. Sementara untuk ujian praktik, pemohon SIM tetap harus melakukannya di Satpas SIM terdekat.
Untuk tes kesehatan secara online, dapat dilakukan melalui laman https://erikkes.id. Sedangkan tes psikologi secara online, bisa dilakukan dengan mengunjungi laman https://app.eppsi.id.
Sebelum mendaftar SIM online, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian.
Berikut ini persyaratan buat SIM online:
Usia
Persyaratan administrasi
Persyaratan kesehatan
Lulus ujian
https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/30/172100415/bikin-sim-online-begini-cara-pakai-aplikasinya