Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Siapkan Tarif Khusus Penumpang Bus BTS

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam waktu dekat akan memberlakukan tarif khusus bagi penumpang Buy The Service Teman Bus di 10 kota.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto mengatakan, layanan Buy The Service (BTS) bagi golongan pelajar/mahasiswa, lansia, dan disabilitas sebelumnya gratis, namun akan segera dikenakan tarif khusus.

“Kami saat ini akan menetapkan perubahan tarif untuk 3 golongan khusus pada layanan Angkutan Perkotaan BTS di 10 kota,” ujar Suharto, dalam keterangan tertulis, Senin (5/6/2023).

“Ketiga golongan khusus tersebut yakni pelajar atau mahasiswa, lansia di atas 60 tahun, dan penyandang disabilitas,” kata dia.

Ke 10 kota tersebut yakni Solo, Surabaya, Bandung, Banyumas, Makassar, Banjarmasin, Yogyakarta, Denpasar, Medan, dan Palembang.

“Tarif khusus ini nantinya akan berlaku dalam waktu dekat. Saat ini kami tengah mematangkan regulasi teknis yang akan mengatur ketentuan tarif khusus tersebut,” ucap Suharto.

“Oleh karena itu saat ini kami sedang menyosialisasikan agar masyarakat yang termasuk dalam 3 golongan khusus tersebut dapat mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan manfaat berupa tarif khusus saat menggunakan Teman Bus,” ujarnya.

Adapun tarif yang saat ini berlaku untuk penumpang umum angkutan perkotaan BTS Teman Bus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 55 Tahun 2023 di mana tarif berkisar antara Rp 3.600 hingga Rp 6.200.

“Tarif untuk 3 golongan khusus ini mendapatkan subsidi dari pemerintah hingga 2 kali, subsidi pertama diberikan untuk tarif yang berlaku sesuai PMK 55 Tahun 2023 dan subsidi berikutnya diberikan kepada 3 golongan khusus. Tarif untuk 3 golongan khusus lebih murah dibandingkan tarif yang ada di dalam PMK,” kata Suharto.

Untuk bisa mendapatkan tarif khusus ini para pelajar, mahasiswa, lansia dan disabilitas dapat melakukan pendaftaran dengan 2 cara, yaitu secara online maupun datang ke kantor Dinas Perhubungan setempat untuk mengaktifkan kartu uang elektroniknya.

Kemudian dengan adanya tarif terintegrasi, maka pada saat penumpang pindah bus, tidak perlu membayar lagi selama periode tertentu.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/06/074200915/kemenhub-siapkan-tarif-khusus-penumpang-bus-bts

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke