JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri memberlakukan dispensasi perpanjangan SIM yang habis masa berlaku pada 26 April sampai 3 Mei 2023 tanpa harus membuat baru.
Aturan ini berlaku bagi pemegang SIM yang mati saat periode libur Idulfitri 1444 H atau Lebaran 2023, yakni pada 19-25 April 2023.
Beleid mengenai dispensasi perpanjangan SIM tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023.
Namun, jika SIM pemohon yang tidak diperpanjang hingga 3 Mei 2023, maka tidak bisa melakukan perpanjangan, atau harus melakukan pembuatan SIM baru.
Dalam surat itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, menyatakan, pelayanan SIM akan diliburkan pada masa cuti bersama libur Lebaran tahun ini.
“Bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tulis telegram tersebut, dikutip pada Selasa (2/5/2023).
Seperti diketahui, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan jika Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat mutlak bagi setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ, di mana jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/02/070200115/sim-mati-saat-lebaran-masih-bisa-diperpanjang-hari-ini-dan-besok