Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Konversi Motor Listrik Tidak Boleh Asal-asalan

JAKARTA, KOMPAS.com – Konversi motor listrik diharapkan dapat menekan angka emisi karbon akibat asap knalpot kendaraan. Namun demikian, konversi motor listrik harus memenuhi aturan yang berlaku.

Salah satunya, konversi motor tidak boleh dilakukan untuk meningkatkan performa alias upgrade tenaga motor.

“Intinya konversi itu menyesuaikan, jadi ada kesetaraan kapasitas mesin dengan kWh dari motor listrik. Jadi enggak boleh suka-suka,” ujar Heri Prabowo, Kasubdit Manajemen Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, di Jakarta belum lama ini.

“Jadi misal saya punya bebek upgrade kecepatan biar kayak Ducati, enggak boleh. Jadi disesuaikan, karena enggak bisa dipisahkan secara teknis, kecepatan itu harus diimbangi dengan pengereman,” kata dia.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung upaya percepatan transisi kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik yang dimulai dari sepeda motor, dengan target sebanyak 2 juta motor listrik di Indonesia pada 2025.

Regulasi mengenai konversi sudah termaktub di dalam Perpres 55 Tahun 2019 dan Inpres 7 Tahun 2022.

Bahkan, Kemenhub akan berupaya mempermudah pengguna kendaraan listrik di Tanah Air dengan mengupayakan tanpa adanya biaya untuk Sertifikasi Registrasi Uji Tipe atau SRUT.

Namun demikian, motor listrik hasil konversi harus memenuhi aspek legalitas, terutama dari sisi keamanan berkendara.

“Artinya bila sistem pengereman masih yang lama, tapi speed-nya bertambah, jadi enggak imbang. Aspek keselamatan jadi pertaruhan,” ucap Heri.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/27/190100815/ingat-konversi-motor-listrik-tidak-boleh-asal-asalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke