JAKARTA, KOMPAS.com - Ruas jalan tol Depok-Antasari (Desari) resmi menggunakan sistem terbuka mulai 18 Maret 2023 pukul 00.00 WIB. Artinya, jalan tol ini hanya akan menggunakan satu tarif.
Tol Desari Seksi Antasari-Brigif-Sawangan sudah mulai melaksanakan perubahan sistem pengumpulan tol dari sistem terbuka. Sebelumnya, diberlakukan sistem tertutup alias sesuai panjang jarak tempuh, pada seksi Brigif-Krukut-Sawangan.
Perubahan sistem ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 326/KPTS/M/2023 tanggal 3 Maret 2023.
Perubahan sistem pengumpulan tol dari sistem terbuka (Seksi Antasari-Brigif) dan sistem tertutup (Seksi Brigif- Krukut-Sawangan) menjadi sistem terbuka (Seksi Antasari-Brigif-Krukut-Sawangan) ini merupakan upaya pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk meningkatkan pelayanan transaksi jalan tol.
Dengan adanya perubahan sistem pengumpulan tol menjadi sistem terbuka, maka pengguna jalan hanya akan melakukan tapping atau transaksi sebanyak satu kali. Transaksi dilakukan di gerbang keluar untuk tujuan Jakarta menuju Depok atau di gerbang masuk untuk tujuan Depok menuju Jakarta.
Besaran tarif tol yang akan berlaku (dari arah Depok menuju Jakarta) pada Gerbang Tol asal Sawangan 4, Rawajati Krukut 4 (Desari), Brigif 4, Andara 4 untuk golongan kendaraan bermotor I sebesar Rp 13.500, golongan II dan III sebesar Rp 20.000, golongan IV dan V sebesar Rp 27.000.
Untuk Gerbang Tol Krukut 5 (terintegrasi dengan Jalan Tol Cinere- Jagorawi) besaran tarif tol golongan kendaraan bermotor I sebesar Rp 22.500, golongan II dan III sebesar Rp 33.500, Golongan IV dan V sebesar Rp 44.500.
Adapun untuk arah dari Jakarta menuju Depok, tarif tol akan dipungut pada Gerbang Tol tujuan, yaitu GT Sawangan 1, GT Krukut 1, GT Brigif 1 dan GT Andara 1 dengan besaran tarif golongan kendaraan bermotor I sebesar Rp 13.500, golongan II dan III Rp 20.000, golongan IV dan V Rp 27.000.
Untuk GT Krukut 3 (terintegrasi dengan Jalan Tol Cinere- Jagorawi) besaran tarif tol golongan kendaraan bermotor I sebesar Rp 22.500, golongan II dan III Rp 33.500, golongan IV dan V Rp 44.500.
Direktur PT Citra Waspphutowa Dionisius Widijanto, mengatakan, dengan sistem pengoperasian terbuka pada ruas Jalan Tol Depok Antasari Seksi Antasari – Brigif – Sawangan, perseroan berupaya untuk lebih meningkatkan pelayanan di bidang layanan transaksi, pemeliharaan, dan mutu konstruksi.
“Di bidang layanan transaksi berupa transaksi tol cukup satu kali, yang diharapkan dapat mereduksi panjang antrian sebelum Gerbang Tol," ujar Widijanto, dalam keterangan resminya.
Widijanto menambahkan, pada bidang pemeliharaan dan mutu konstruksi telah diselesaikan pembangunan infrastruktur empat gerbang tol baru beserta perangkat transaksinya.
"Serta peningkatan kualitas dan estetika Jalan Tol yang meliputi pengecatan Guardrail dan Median Concrete Barrier,” kata Widijanto.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/18/184200815/beralih-ke-sistem-terbuka-tarif-jalan-tol-desari-berubah