JAKARTA, KOMPAS.com - Motor listrik buatan Indonesia, Gesits, akan makin gencar mengincar pembeli fleet atau borongan dari perusahaan pelat merah alias Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Direktur Utama WIMA selaku manufaktur Gesits, Bernardi Djumiril, selain terus memperkenalkan Gesits G1, pihaknya kini juga mulai memperkenalkan Gesits Raya ke lingkungan instansi pemerintah untuk dijadikan kendaraan dinas.
"Kita sudah mulai untuk mendeteksi BUMN di kementerian atau macam-macam. Sebab di instansi BUMN ada fleet (pembelian borongan) yang besar last mileage buat kirim pos, barang, itu kita maksimalkan sebaik mungkin," ujar Bernardi di JIEXpo, Jakarta, akhir pekan lalu.
Meski demikian Bernardi mengatakan, proses untuk masuk ke instansi pemerintahan dilakukan secara pelan-pelan.
"Kita masih bertahap kita pelan-pelan, paling tidak untuk memperkenalkan Gesits Raya untuk cocoknya dimana. Sebab kalau dibandingkan dengan Gesits G1, Gesits Raya lebih ramping. Karena itu masing-masing daripada pengguna akan beda-beda," ujar dia.
Untuk diketahui, pada 13 September 2022, presiden RI Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mewajibkan instansi pemerintah untuk menggunakan kendaraan listrik.
Instruksi tersebut tertuang dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Bernardi mengatakan, penjualan Gesits G1 pada 2022 menyentuh angka 2.000 unit. Angka tersebut cukup baik sebab total pasar Gesits nyaris seperlima pasar motor listrik di Indonesia.
"Tahun 2022 itu terjual 2000-an unit. Total itu ada 11.000 unit, marketnya (Gesits) hampir 20 persen," kata Bernardi.
Meski demikian Bernardi tidak mengungkapkan pembeli terbesar Gesits datang dari mana.
"Kita masuknya ke semua mulai dari pengendara harian, ojek online, semua segmen pasar kita coba untuk masuk," kata Bernardi.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/22/160100915/kawal-instruksi-presiden-gesits-incar-instansi-dan-kementerian