Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Setelah Motor, Gantian Komunitas Mobil Nongkrong di Underpass Depok

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, beredar video di media sosial yang memperlihatkan beberapa pengguna sepeda motor yang nongkrong di underpass Depok di Jalan Dewi Sartika. Padahal, kegiatan tersebut sangat berbahaya dilakukan di jalan raya.

Tidak lama setelah video tersebut beredar, kali ini viral juga di media sosial pengguna mobil yang ikut-ikutan menantang bahaya dengan nongkrong di underpass Depok.

Diunggah oleh akun Instagram @infodepok.id, terlihat beberapa mobil memanfaatkan underpass tersebut untuk membuat konten di media sosial. Terlihat empat unit mobil yang parkir di underpass.

Meskipun, kelihatannya dilakukan di tengah malam saat kondisi lalu lintas sepi, tapi tetap saja itu adalah jalan terbuka. Sehingga, tetap berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting, mengatakan, berhenti di underpass berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Berhenti sembarangan kita tidak sadar ada bahaya apa yang bisa mengancam. Lajur yang semestinya dipakai sebagai jalan justru tertutup karena kendaraan yang berhenti sembarangan” ujar Jusri, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Jusri menambahkan, hal tersebut tentu saja membahayan diri sendiri dan orang lain. Satu lajur sering banyak yang berhenti, jadi memenuhi jalan.

"Banyak yang seenaknya sendiri, berhenti lama dan bikin jalanan macet,” kata Jusri.

Selain berbahaya, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), juga sudah diatur mengenai tata cara berhenti dan juga sanksi bagi yang melakukan pelanggaran.

Pada Pasal 287 ayat (3), dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

Sanksi tersebut dipertegas lagi jika pengendara yang berhenti sembarangan mengakibatkan kecelakaan, maka bisa dijerat dengan pasal pidana.

Pada Pasal 310 ayat (1) dikatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dapat dipidana enam bulan atau denda Rp 1 juta.

Jika sampai menimbulkan korban luka, seperti disebutkan di pasal yang sama ayat (2), pengguna kendaraan dapat dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 2 juta.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/25/132100215/setelah-motor-gantian-komunitas-mobil-nongkrong-di-underpass-depok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke