Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dishub DKI Kejar Regulasi ERP Tahun Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pembahasan atuaran Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik, masih dalam tahap pembahasan.

Menurut Syafrin, pembahasan regulasi dalam bentuk peraturan daerah (Perda) untuk ERP, atau yang disebut juga Penerapan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) dilakukan bersama DPRD DKI Jakarta.

"Perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai barulah PL2SE ini bisa diterapkan," ujar Syafrin, dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Terkait soal tarif, ruas jalan, jenis kendaraan, dan lainnya merupakan substansi yang masuk dalam pasal demi pasal pada rancangan peratudan daerah (Raperda) yang terus dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sebelum nantinya ditetapkan sebagai Perda.

Sebelumnya, kepada Kompas.com Syafrin juga menjelaskan bila penerapan untuk ERP belum bisa dilakukan dalam waktu dekat mengingat ada beberapa proses yang harus dilalui.

Paling utama mengenai pengesahan Perda yang setelah itu harus diikuti dengan dengan aturan turunan sebagai petunjuk pelaksananya. Meski demikian, Syafrin mengupayakan urusan regulasi bisa diselesaikan pada tahun ini.

Bila nanti Perda sudah jadi, selanjutnya masih dibutuhkan rancangan aturan-aturan turunan yang akan jadi petunjuk pelaksanaan.

Petunjuk pelaksana bentuknya bisa berupa aturan atau keputusan gubernur. Setelah itu, baru akan masuk ke tahapan implementasi yang tentunya diawali dengan sosialisasi juga.

"Kami upayakan tahun ini untuk seluruh regulasi terkait ERP itu bisa dituntaskan. Untuk implementasi dan lain sebagainya, akan dilalui setelah regulasi dituntaskan," ucapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/12/114200215/dishub-dki-kejar-regulasi-erp-tahun-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke