Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai Ramai, Ini Penjelasan Kapan ERP Jakarta Diterapkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, memastikan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik masih tahap usulan.

Syafrin menjelaskan, sampai saat ini pembahasan soal pemberlakuan jalan berbayar sebagai salah satu upaya mengatasi kemacetan lalu lintas masih terus dibahas.

"ERP menunggu regulasi yang sekarang sedang dilengkapi melalui peraturan daerah (Perda). Rancangan Perda sudah dikirim tahun lalu, sudah pernah dibahas juga beberapa kali dan akan dilanjutkan tahun ini soal pembahasannya," ujar Syafrin kepada Kompas.com, Selasa (10/1/2023).

Lantas apakah ERP atau jalan berbayar elektronik akan diterapkan pada 2023?

Menjawab hal ini, Syafrin mengatakan, prosesnya masih membutuhkan waktu karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui.

Bila nanti Perda sudah jadi, selanjutnya masih dibutuhkan rancangan aturan-aturan turunan yang akan jadi petunjuk pelaksanaan.

Untuk petujuk pelaksana sendiri bentuknya bisa berupa aturan gubernur atau keputusan gubernur.

Setelah itu, baru akan masuk ke tahapan implementasi yang tentunya diawali dengan sosialisasi juga.


"Jadi ada tahapannya, yang sekarang masih mentah atau baru usulan saja, namanya rancangan. Belum lagi nanti setelah regulasi kita masih ke proses tender pengadaan alat, jadi masih ada beberapa proses yang harus dilalui," ucap Syafrin.

Syafrin menjelaskan, saat ini Pemprov fokus pada pembahasan untuk Perda yang nantinya akan dilanjutkan dengan aturan turunannya.

"Kami upayakan tahun ini untuk seluruh regulasi terkait ERP itu bisa dituntaskan. Untuk implementasi dan lain sebagainya, akan dilalui setelah regulasi dituntaskan," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/11/112200315/mulai-ramai-ini-penjelasan-kapan-erp-jakarta-diterapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke