Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengawasan Jam Kerja Sopir Bus Pariwisata Perlu Ditingkatkan

KLATEN, KOMPAS.com - Bus pariwisata masih kerap diandalkan oleh masyarakat untuk dijadikan transportasi dalam berwisata baik di musim liburan atau hari-hari biasa.

Pasalnya, bus pariwisata dipercaya masyarakat sebagai kendaraan darat yang nyaman dan aman untuk bepergian jarak jauh. Mungkin karena bus pariwisata memiliki kabin yang lebih lega dan nyaman dibandingkan mobil-mobil kecil.

Hal itu membuat sopir bus pariwisata mendapatkan jam kerja yang tidak wajar. Terlebih lagi, sopir-sopir ini biasanya akan mendapatkan uang yang lebih banyak ketika jam kerjanya banyak. Namun, hal itu justru bisa membahayakan.

Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Achmad Wildan, mengatakan jam kerja sopir seharusnya dibatasi agar risiko peluang terjadinya kecelakaan bisa berkurang.

“Manusia membutuhkan waktu istirahat, sehingga kalau bekerja, dalam hal ini mengemudikan bus harus ada batasnya, agar performanya tidak menurun,” ucap Wildan.

Dalam hal ini, Dishub sedang memprogramkan aplikasi yang nantinya bisa mengontrol jam kerja para sopir bus pariwisata.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Kelompok Subtansi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Ditjen Perhubungan Darat Adimas Satriyo, dia mengatakan Dishub sedang menggodok aplikasi yang nantinya bisa membatasi jam kerja sopir bus pariwisata.

“Kami ada aplikasi yang bisa mengontrol jam kerja sopir bus pariwisata, sehingga nantinya performa pengemudi bisa lebih terkontrol, diharapkan bisa mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata,” ucap Adimas.

Sehingga, rencana tersebut perlu didukung agar para sopir bekerja dengan jam kerja sewajarnya, atau tidak melebihi dari kapasitas kemampuan manusia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/06/171200615/pengawasan-jam-kerja-sopir-bus-pariwisata-perlu-ditingkatkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke