JAKARTA, KOMPAS.com – Maraknya kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah antisipatif jelang periode Natal 2022 dan Tahun Bari 2023 alias Nataru.
Cucu Mulyana, Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, mengatakan, pihaknya bakal mewajibkan bus pariwisata masuk terminal pada Nataru.
“Jadi nanti akan kita terbitkan kebijakan, untuk bus pariwisata wajib masuk terminal,” ujar Cucu, dilansir dari tayangan Rapat Kerja Bidang Perhubungan Darat Tahun 2022 (29/11/2022).
“Baik terminal bus Tipe C, terminal Tipe B, atau terminal Tipe A untuk dilakukan pemeriksaan. Karena kita tahu, sudah diinformasikan, pariwisata akan melonjak,” kata dia.
Seperti diketahui, banyak kecelakaan lalu lintas disebabkan karena bus pariwisata yang tidak laik jalan dan tetap beroperasi. Kebijakan yang sedang disiapkan Kemenhub diharapkan bisa meminimalisir kejadian tersebut.
Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno, mengatakan, pengawasan operasional angkutan pariwisata sangat lemah.
“Dinas Perhubungan bersama Balai Pengelola Transportasi Daerah (kepanjangan urusan Ditjenhubdat di daerah) setempat dapat melakukan secara rutin ramp check angkutan pariwisata di lokasi-lokasi wisata,” ucap Djoko, belum lama ini.
Kemudian dari sisi konsumen, penyewa bus diimbau agar memastikan kendaraan yang disewa laik jalan secara administrasi.
“Caranya dengan melalukan cek uji berkala (kir), yaitu dengan scan barcode yang ditempel di kaca depan kendaraan. Hasil scan langsung masuk sistem E-Blue,” ujar Djoko.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/29/160100915/kemenhub-bakal-wajibkan-bus-pariwisata-masuk-terminal-pada-nataru