Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pendaftar BBM Subsidi Tembus 2,6 Juta, Kapan Regulasinya Keluar?

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) mulai melakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite. Saat ini masyarakat hanya boleh mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi tersebut sebanyak 120 liter per hari.

Uji coba pembatasan pembelian Pertalite berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Pertamina.

Sayangnya, meski sudah ada jatah sementara untuk Pertalite, kejelasan soal aturan kendaraan yang bisa membeli BBM RON 90 itu masih belum keluar.

Padahal, sejak program pendaftaran BBM subsidi dibuka pada Juli lalu, jumlahnya sampai saat ini terus meningkat.

Menurut Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, jumlah masyarakat yang mendaftarkan mobilnya sudah lebih dari dua juta.

"Sampai saat ini itu sudah 2,6 juta pendaftar dan terus berjalan. Dari jumlah itu sekitar 71 persen yang daftar untuk Pertalite," ujar Irto, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/9/2022).

Lalu, kapan aturan kriteria kendaraan yang boleh mengonsumsi Pertalite akan diterapkan?

Saat menanyakan hal ini, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman tak memberikan jawaban yang pasti karena masih menunggu.

Demikian juga ketika ditanya soal adanya isu yang berkembang bila program pembatasan BBM subsidi ditunda karena kenaikan harga dan hal lainnya.

"Masih kita tunggu (terkait regulasi untuk Pertalite). Untuk itu (kabar diundur) belum tahu juga, jadi bagusnya ya kita tunggu saja," ujar Saleh kepada Kompas, Minggu (25/9/2022).

120 liter

Untuk skema pembatasan uji coba pembelian Pertalite, sebelumnya Irto menjelaskan dilakukan dalam rangkaian program subsidi tepat sasaran. Namun jumlah 120 liter per hari belum resmi, masih akan disesuaikan dengan ketentuan dan kota BBM subsisi yang tersisa.

Menurut Irto, uji coba pembatasan Pertalite juga bersifat sementara dan hanya berlaku untuk mobil tanpa ada ketentuan jenis kendaraan karena revisi dari Perpres Nomor 191 Tahun 2014 juga belum terbit.

Tiap kendaraan yang mengisi Solar dan Pertalite akan dicatat nomor polisinya oleh petugas SPBU. Hal ini berlaku bagi kendaraan yang belum mendaftar MyPertamina.

Adapun kendaraan yang sudah terdaftar di subsiditepat MyPertamina hanya perlu menunjukkan QR Code saat bertransaksi.

"Kendaraan yang sudah mencapai batas volume pembelian BBM per hari, secara otomatis sistem tidak akan dapat mengisi kembali. Secara sistem pompa akan lock, sehingga pompa tidak bisa mengisi lagi di atas itu," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/26/093100315/pendaftar-bbm-subsidi-tembus-26-juta-kapan-regulasinya-keluar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke