Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Korlantas Polri Usul Pajak Progresif Kendaraan Dihapus

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Porli mengungkapkan, banyak pemilik kendaraan bermotor memalsukan data kendaraannya menggunakan nama orang lain supaya terhindar dari pajak progresif.

Bahkan, pada segmen mobil mewah, sekitar 95 persen datanya memakai nama perusahaan. Sehingga, beban pajak progresif menjadi ringan (2 persen), yang pada akhirnya merugikan negara.

“Makanya, kita usulkan bila pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi, cuma takut aja bayar pajak progresif,” kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

Usulan tersebut guna meningkatkan kesamaan dan integrasi data kepemilikan kendaraan dalam basis data milik Korlantas Polri, PT Jasa Raharja, dan instansi terkait lainnya, yang nantinya bisa meningkatkan layanan berbasis data.

Hal ini juga nantinya bisa meningkatkan pendapatan daerah melalui pungutan pajak. Dalam waktu dekat, Yusri akan menyampaikannya ke kepala daerah di Indonesia, mulai dari gubernur sampai bupati.

Adapun timbal balik dari pendapatan daerah meningkat ialah fasilitas publik akan dapat maksimal diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.

“Bukan urusan polisi, pajak urusan Suspenda, tapi kami bersinergi di sana, terutama soal data,” kata Yusri.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No.8/2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut perincian pajak progresif untuk perorangan:

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen,
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen,
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen,
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen,
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen,
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen,
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen,
• dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Artinya, pajak progresif berlaku bagi kendaraan kedua dengan besaran naik 0,5 persen dari kendaraan pertama. Begitu seterusnya menyesuaikan jumlah atas kepemilikan kendaraan hingga ke-17.

Sementara itu, beban pajak pada kendaraan atas nama perusahaan atau badan hanya 2 persen.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/30/124200815/korlantas-polri-usul-pajak-progresif-kendaraan-dihapus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke