JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah daerah di Indonesia mulai memberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar putih.
Terbaru, kebijakan tersebut berlaku di wilayah Satlantas Polresta Solo dan Kota Solo per-Agustus 2022. Namun TNKB baru ini hanya untuk kendaraan baru dan telah habis masa berlakunya saja (berkaitan dengan STNK).
“Pelat (nomor) putih sudah didistribusikan. Walau begitu pelat (berwarna) hitam masih berlaku sampai dilakukan penggantian TNKB kendaraan,” kata Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Agus Santoso, Senin (29/08/2022).
Maka, lanjut dia, pemilik kendaraan yang belum waktunya ganti TNKB tak perlu menggantinya. Asalkan tidak ada tunggakkan atau masih berlaku, pihak polisi pastikan kendaraan tetap sah digunakan.
“Pemilik kendaraan yang belum waktunya ganti nopol tidak perlu menggantinya, karena masih berlaku. Jadi plat nomor dengan warna dasar hitam tulisan putih itu tetap berlaku dan tidak bakal ditindak,” tegasnya.
Agus menjelaskan, penggantian pelat nomor hitam menjadi pelat nomor putih juga tidak dikenakan biaya. Masyarakat hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Saat ini stok kami masih ada 2.000-an pelat nomor putih. Nanti pasti akan dimintakan ke pusat kalau sudah menipis stoknya,” kata Agus.
Sebelumnya, TNKB baru tersebut sudah diterapkan di Jambi, Simenep, sampai Sulawesi Tengah. Secara bertahap, akan diterapkan di seluruh kawasan dan kendaraan.
Pemberlakuan pelat nomor warna putih ini juga, seiring dengan akan dioperasionalkannya penindakan melalui kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berbagai wilayah. Sehingga masyarakat dimohon tetap membiasakan diri tertib berlalu lintas.
Sementara di Jabodetabek sendiri, penerapan bisa dilakukan setelah bahan TNKB lama yang berwarna dasar hitam habis.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/30/071200615/polisi-imbau-jangan-buru-buru-ganti-tnkb-warna-putih