Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Solo Mulai Memberlakukan Pelat Nomor Putih

Beberapa daerah di Indonesia telah memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor dasar warna hitam menjadi pelat putih, salah satunya di Solo, Jawa Tengah.

Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Agus Santoso mengatakan, pelat nomor putih untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda empat telah distribusikan Satlantas Polresta Solo dan berlaku di Kota Solo mulai bulan ini.

Ia melanjutkan bahwa pendistribusian pelat nomor putih itu dilakukan usai stok pelat nomor untuk Kota Solo habis.

“Pelat (nomor) putih sudah didistribusikan. Tapi pelat hitam masih berlaku sampai dilakukan penggantian nopol kendaraan,” ujar Agus, dikutip dari NTMC Polri, Senin (29/08/2022).

Agus menambahkan, pelat nomor putih bagi kendaraan roda empat mulai didistribusikan pada 10 Agustus 2022, setelah diterima pada 9 Agustus 2022. Adapun pelat nomor roda dua mulai didistribusikan per 16 Agustus 2022, setelah diterima pada 15 Agustus 2022.

“Pemilik kendaraan yang belum waktunya ganti nopol tidak perlu menggantinya, karena masih berlaku. Jadi plat nomor dengan warna dasar hitam tulisan putih itu tetap berlaku dan tidak bakal ditindak,” kata dia.

Agus menjelaskan, penggantian pelat nomor hitam menjadi pelat nomor putih juga tidak dikenakan biaya. Masyarakat hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Saat ini stok kami masih ada 2.000-an pelat nomor putih. Nanti pasti akan dimintakan ke pusat kalau sudah menipis stoknya,” ucapnya.

Tilang Elektronik

Perubahan warna pelat nomor kendaraan berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan tilang elektronik atau ETLE. Karena dengan warna dasar hitam dan tulisan putih, kerap terjadi salah baca.

Sementara dengan warna dasar putih dan tulisan hitam, pelat nomor kendaraan akan lebih mudah terbaca karena kamera ETLE.

Adapun kebijakan penggantian pelat nomor kendraaan putih sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45, dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/30/062200915/solo-mulai-memberlakukan-pelat-nomor-putih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke