Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rincian Program Relaksasi Pajak Kendaraan di Kalimantan TImur

JAKARTA, KOMPAS.com - Program relaksasi pajak kendaraan bermotor masih berlaku di sejumlah wilayah di Indonesia, salah satunya di Kalimantan Timur.

Perlu diketahui, rincian dan ketentuan program yang berlaku berbeda-beda di tiap wilayah. Namun, umumnya mencakup pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Bapenda Kalimantan Timur Ismiati menjelaskan, relaksasi ini bertujuan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi dengan menstimulus pelaksanaan kewajiban pembayaran PKB.

"Selain itu harapan kami dapat mengurangi piutang dan mendorong kendaraan luar daerah untuk mutasi ke wilayah Kaltim," ucap Ismiati, dikutip dari korlantas.polri.go.id, Jumat (26/8/2022).

Rincian program

Ada beberapa keuntungan yang bisa dinikmati wajib pajak di Kalimantan Timur selama masa program berlangsung, yaitu:

1. Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-39 hari sebelum jatuh tempo
2. Diskon 4 persen untuk pembayaran 31 hari-60 hari sebelum jatuh tempo
3. Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas, hanya membayar PKB terhitung 3 tahun
4. Bebas denda, bebas pajak progresif, bebas BBNKB II
5. Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk menikmati program ini, di antaranya menyediakan berkas seperti KTP, STNK, dan BPKB asli beserta fotokopinya.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/26/201200915/rincian-program-relaksasi-pajak-kendaraan-di-kalimantan-timur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke