JAKARTA, KOMPAS.com – Kejadian motor yang memaksa naik ke Jalan Layang Non Tol (JLNT) atau flyover menjadi hal umum terjadi di lalu lintas Indonesia. Meskpun sudah jelas salah dan melanggar hukum.
JLNT hanya diperuntukan bagi kendaraan roda empat saja. Artinya, motor dilarang melintas di JLNT.
Bagi pemotor yang nekat melewati JLNT akan dikenakan sanksi denda. Aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ).
Tepatnya pada Pasal 287 ayat 1 dan 2, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, larangan itu dibuat untuk mengutamakan keselamatan buat para pengguna motor.
"Masyarakat harus menyadari itu, karena tidak mungkin aturan itu dibuat sembarangan tanpa ada alasannya," kata Jusri, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Menurutnya, larangan itu, hampir serupa dengan aturan motor tidak boleh masuk jalan Tol. Salah satu yang ditekankan, yaitu adanya kemungkinan pengendara motor celaka akibat kuatnya terpaan angin di atas JLNT.
Selain itu, jalur JLNT biasanya sempit dan dilewati oleh kendaraan roda empat atau lebih. Kondisi ini jelas membuat para pemotor rentan jadi korban kecelakaan di sana.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/09/094200915/motor-memaksa-naik-flyover-ingat-ancaman-denda-rp-500.000